Dprd Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026, Dua Raperda Disetujui Bersama

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanuaa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026, pada Rabu (11/3/2026) di ruang rapat DPRD di Palabuhanratu. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asep Japar selaku Bupati Sukabumi, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bulan Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Dalam rapat tersebut, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan dari masing-masing alat kelengkapan dewan. Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama.

Sementara itu, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.

Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai tahapan sebelum memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian dua Raperda strategis yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah disetujui bersama, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga selesainya kedua Raperda tersebut.

Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melaksanakan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta komitmen menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.

Pos terkait