Dishub Kabupaten Sukabumi Umumkan Penutupan Sementara Layanan Uji Kendaraan Selama Libur Idul Fitri 2026

Foto: Dishub Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H/2026.

Dalam pengumuman tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa layanan uji berkala kendaraan bermotor akan ditutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026, dan beroperasi seperti biasa.

Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, khususnya kendaraan angkutan umum dan barang, agar dapat menyesuaikan jadwal uji KIR lebih awal sebelum masa penutupan berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan dan memenuhi standar keselamatan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Melalui informasi ini, Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran dan keselamatan transportasi selama momentum Idul Fitri.

Pos terkait