DLH Sukabumi Tegaskan Kepatuhan Pengelolaan Limbah B3 Jadi Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Foto: Dlh Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola limbah industri, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung, menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban penuh dalam mengelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab perusahaan, bukan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai aturan,” ungkapnya, pada Selasa (2/2/2026).

Nunung menjelaskan, untuk limbah cair, perusahaan wajib melakukan pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Alternatif lainnya, limbah dapat diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi untuk pengangkutan dan pengolahan limbah.

Sementara itu, limbah padat yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi dapat dimanfaatkan kembali. Adapun sisa limbah yang tidak dapat dimanfaatkan harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan memenuhi standar teknis. Hal ini termasuk limbah dari sektor peternakan seperti ayam, sapi, maupun usaha lainnya yang menghasilkan limbah berbahaya.

“Setiap aktivitas usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan yang sesuai ketentuan. Ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, limbah B3 juga harus disimpan pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar teknis. Saat ini, perizinan TPS Limbah B3 telah menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Nunung menegaskan, DLH Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar seluruh proses pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaku usaha wajib memastikan seluruh aspek legalitas serta standar pengelolaan limbah telah terpenuhi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Pos terkait