Sukabumi | Matanusa.net – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, menegaskan perlunya perubahan arah pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Sukabumi agar tidak sekadar bersifat bantuan sesaat, tetapi mampu memberikan solusi nyata bagi persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.
Bayu menilai, hingga saat ini pelaksanaan dan pengawasan CSR masih cenderung administratif. Hal tersebut terlihat dari minimnya laporan kegiatan CSR yang masuk serta rendahnya keterlibatan aktif perusahaan. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dalam melaporkan program CSR-nya.
“Dalam kondisi saat ini, perusahaan yang sudah bersedia melaporkan CSR patut diapresiasi. Ini menjadi langkah awal untuk mendorong CSR yang lebih berkualitas ke depannya,” ujar Bayu, Senin (12/1/2026).
Ia mengakui, sebagian besar laporan CSR yang diterima masih didominasi oleh kegiatan bersifat karitatif. Namun menurutnya, pendekatan apresiatif perlu terus dikedepankan agar perusahaan tidak enggan berkontribusi.
“Kontribusi sekecil apa pun harus dihargai. Dari situ, kita bisa secara bertahap mendorong peningkatan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menekankan pentingnya mengarahkan CSR agar menyentuh kebutuhan riil masyarakat di sekitar area operasional perusahaan. Dengan demikian, keberadaan perusahaan tidak menimbulkan kesenjangan sosial dengan lingkungan sekitarnya.
Ia juga menyoroti peran strategis CSR dalam mendukung visi dan misi kepala daerah. Menurutnya, perlu ada pembagian peran yang seimbang antara CSR untuk penanganan dampak sosial-lingkungan di sekitar perusahaan dan CSR dalam bentuk kemitraan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
“CSR seharusnya punya porsi jelas, baik untuk masyarakat sekitar perusahaan maupun melalui skema kemitraan yang mendukung program prioritas bupati,” ungkapnya.
Bayu mencontohkan, dalam situasi tertentu seperti penanganan bencana, perusahaan yang tidak berada di wilayah terdampak tetap dapat berkontribusi melalui mekanisme kemitraan yang dikoordinasikan secara bersama.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah berperan menyusun daftar kebutuhan atau program prioritas yang kemudian difasilitasi melalui Forum CSR, sehingga perusahaan dapat berpartisipasi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing.
“Ketika ada kebutuhan seperti pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, pemerintah menyampaikan kebutuhannya, lalu perusahaan bisa berkontribusi sesuai porsi yang dimiliki,” terangnya.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa CSR tidak memiliki kewajiban nominal tertentu. Namun, tetap diperlukan pengaturan yang proporsional antara dukungan terhadap program daerah dan penanganan dampak lingkungan di sekitar perusahaan.
Menanggapi wacana audit dana CSR, Bayu menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap dana tersebut, karena CSR merupakan dana internal perusahaan yang dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“CSR bukan dana publik atau negara, melainkan dana perusahaan. Karena itu, pemerintah dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengauditnya,” tutup Bayu.





