Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian di luar pengadilan.
Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas melarang penerapan RJ dalam perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, menyampaikan bahwa regulasi tersebut sekaligus menjadi penutup bagi segala bentuk upaya melindungi atau meringankan pelaku.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Tidak ada celah bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk diselesaikan melalui perdamaian atau Restorative Justice. Semua harus melalui proses hukum pidana,” ujar Yeni saat ditemui di kantor kerjanya, pada Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, larangan tersebut didasari oleh posisi anak sebagai korban yang memiliki kerentanan tinggi serta belum memiliki kecakapan hukum. Jika upaya damai tetap dipaksakan, hal itu justru berpotensi memperparah kondisi psikologis korban.
“Anak adalah pihak yang harus dilindungi sepenuhnya. Memaksakan perdamaian hanya akan menambah beban trauma dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun aparat, agar tidak mendorong atau memfasilitasi penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum yang tegas serta perlindungan maksimal terhadap korban dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sebagai informasi, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa adanya laporan atau persetujuan dari korban maupun keluarganya, demi menjamin keadilan dan perlindungan hak anak,” pungkasnya.





