Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi langsung tancap gas mengawal agenda legislasi daerah di awal tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (9/1/2026).
Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus mempercepat penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya belum rampung pada tahun anggaran 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa pembahasan Raperda luncuran merupakan kewajiban kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib. Oleh karena itu, penyelesaiannya menjadi prioritas pada tahun berjalan.
“Empat Raperda yang kami dorong penyelesaiannya mencakup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda Perhubungan,” ujar Bayu.
Menurutnya, keterlibatan langsung OPD pengampu dalam rapat kerja ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang selama ini menghambat pembahasan. Selain itu, Bapemperda juga mendorong adanya kesungguhan dari setiap OPD dalam menyempurnakan substansi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda yang lahir harus benar-benar bisa diterapkan, memiliki kepastian hukum, dan menjadi pedoman operasional bagi OPD sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi turut menegaskan kembali prinsip dasar pengusulan Raperda. Bayu menyebut, setiap rancangan regulasi idealnya disusun berdasarkan kebutuhan otonomi daerah, delegasi peraturan perundang-undangan, dukungan terhadap RPJMD serta visi-misi kepala daerah, dan aspirasi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya penataan ulang pola pengajuan Raperda ke depan. Regulasi yang bersifat teknis dinilai lebih tepat diinisiasi oleh pemerintah daerah, sementara DPRD diharapkan fokus mengawal Raperda yang lahir dari kebutuhan sosial dan aspirasi publik.
Beberapa contoh Raperda berbasis aspirasi masyarakat yang dinilai relevan, antara lain terkait pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional di kawasan sumber air.
“Dengan pembagian peran yang jelas, proses legislasi akan lebih efektif dan kualitas perda yang dihasilkan juga semakin baik,” tandasnya.
Bapemperda menargetkan keempat Raperda luncuran tersebut dapat ditetapkan pada triwulan pertama tahun 2026. Bayu optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat materi muatan telah disusun dan melewati tahapan harmonisasi, sehingga kini tinggal penyempurnaan akhir bersama OPD terkait.





