Pemkab Sukabumi dan KPK Bahas Strategi Pencegahan Korupsi Lewat SPI dan MCSP

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Pendopo Sukabumi, pada Rabu (24/9/2025). Pertemuan tersebut menghadirkan Tim Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Barat Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK-RI, dengan fokus pembahasan pada upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) serta Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Rapat dihadiri langsung Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa.

Dalam sambutannya, Bupati Asep menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK di Sukabumi. Menurutnya, forum ini menjadi ruang penting untuk konsultasi dan koordinasi dalam memperkuat strategi pencegahan korupsi.

“Rapat koordinasi ini akan melahirkan rumusan dan langkah konkret pencegahan korupsi. Kami ingin membangun komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Bupati Asep.

Ia menambahkan, Pemkab Sukabumi berkomitmen penuh dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, bimbingan dan arahan dari KPK menjadi penting sebagai pedoman dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami memohon pendampingan dari KPK agar tata kelola pemerintahan di Sukabumi semakin baik dan terpercaya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya langkah pencegahan sebagai upaya strategis mencegah tindak pidana korupsi.

“Tugas KPK memang meliputi pencegahan, koordinasi, supervisi, hingga penindakan. Namun, negara menekankan agar ruang pencegahan diperluas. Penangkapan tidak menyelesaikan akar masalah, sehingga yang utama adalah pendampingan, evaluasi, dan perbaikan,” jelasnya.

Brigjen Bahtiar menegaskan, apabila ruang perbaikan tidak dimanfaatkan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai kewenangan KPK,” tegasnya.

Melalui rakor ini, diharapkan terjalin sinergi kuat antara Pemkab Sukabumi dan KPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.

Pos terkait