Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Palabuhanratu, pada Kamis (14/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan dan Belanja Naik
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp113.227.844.821, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30,69 miliar, Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar, dan Lain-lain Pendapatan yang sah naik Rp4 miliar.
Belanja daerah juga meningkat Rp147.026.931.913, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Belanja operasional naik Rp156,33 miliar, belanja modal naik Rp17,68 miliar, sedangkan belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami penurunan.
Sementara itu, pembiayaan daerah mencatat penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp122,38 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp114,67 miliar.
Rekomendasi Strategis
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, seperti penyesuaian belanja pegawai sesuai aturan, efisiensi belanja barang dan jasa, optimalisasi PAD, peningkatan pelayanan publik, pengembangan potensi wisata di Surade, hingga penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Prioritas pembangunan difokuskan pada infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.
Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2024 dan mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional serta Provinsi Jawa Barat.
Ia mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.





