Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat penting ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (19/6/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat difokuskan pada penyampaian pandangan masing-masing fraksi DPRD terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati. Pandangan tersebut disampaikan oleh para juru bicara fraksi, antara lain:
- Edi Sudrajat, SE dari Fraksi Partai GOLKAR & PAN
- Syarif Hidayat dari Fraksi Partai GERINDRA
- Nandar, S.Pd dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Uden Abdunnatsir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
- Sendi A. Maulana dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Lugi Septiandi Herman dari Fraksi Partai Demokrat
- Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Dalam pandangannya, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, saran, pendapat, hingga pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran pemerintah daerah. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus kontribusi legislatif dalam penyempurnaan Raperda, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Sukabumi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Pandangan yang telah disampaikan hari ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan regulasi. Kami berharap, hasil pembahasan ini nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudha.
Rapat paripurna ini menjadi penegasan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.