Radio Citra Lestari Resmi Miliki Izin Frekuensi Siaran dari Kementerian Kominfo

Foto: Dok. Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM telah mengantongi izin resmi penggunaan frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi sebagai tanggapan terhadap isu yang beredar di sejumlah media yang menyebutkan bahwa RCL beroperasi tanpa izin alias ilegal.

“Kami tegaskan bahwa semua izin operasional RCL telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan aturan turunannya,” jelasnya, pada Senin (19/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa legalitas siaran RCL dibuktikan dengan Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029 yang diterbitkan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kominfo pada 20 Mei 2024. Izin ini sekaligus menjadi dasar untuk mengajukan Uji Laik Operasi (ULO) sebagai salah satu persyaratan penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Dengan izin tersebut, RCL berhak mengudara secara sah di frekuensi 95,7 FM hingga 19 Mei 2029, melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi dengan siaran informasi dan hiburan.

Terkait program Jaksa Menyapa yang disiarkan pada Kamis, 15 Mei 2025, Diskominfosan menjelaskan bahwa program tersebut adalah bagian dari agenda rutin yang memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi milik pemerintah daerah, termasuk Radio RCL, kanal YouTube Kami TV, dan media sosial resmi. Program ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kebijakan kepada publik secara terbuka dan edukatif.

Saat ini, LPPL RCL tengah melakukan perbaikan teknis pada perangkat pemancar seperti Studio Transmitter Link (STL) dan Exciter RVR guna meningkatkan jangkauan siaran. Selama proses ini berlangsung, masyarakat tetap dapat mengakses siaran RCL melalui layanan radio streaming di tautan: https://rcl957.radio12345.com.

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan informasi publik melalui media lokal yang profesional, terpercaya, dan sesuai regulasi.

“Kami berharap dalam waktu dekat siaran melalui frekuensi FM dapat kembali normal, sehingga sahabat RCL dapat terus mendapatkan informasi dan hiburan berkualitas,” pungkasnya.

Pos terkait