Rapat Paripurna ke-12 DPRD Sukabumi: Fokus pada Jawaban Bupati dan Penugasan Bapemperda

Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, pada Senin (14/04/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan lainnya.

Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, rapat juga menetapkan penugasan Alat Kelengkapan DPRD, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk membahas Raperda tersebut secara lebih lanjut.

Apresiasi dan Respons Bupati terhadap Pandangan Fraksi

Dalam pemaparannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan pandangan yang telah disampaikan, demi menghasilkan Perda yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Beberapa poin penting yang disampaikan Bupati dalam jawabannya kepada masing-masing fraksi antara lain:

  • Fraksi Golkar: Ditekankan pentingnya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, evaluasi mendalam terhadap pasal-pasal Raperda, dan optimalisasi peningkatan PAD melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi.
  • Fraksi Gerindra: Fokus pada penguatan teknologi informasi, kompetensi SDM, integrasi database, dan eksplorasi potensi sumber daya alam, serta digitalisasi pemungutan pajak.
  • Fraksi PKB: Bupati menegaskan perlindungan terhadap sektor pertanian dan UMKM dengan penyesuaian tarif PBB-P2 dan PBJT, serta pentingnya sosialisasi dan integrasi data sistem perpajakan.
  • Fraksi PKS: Menyambut baik penguatan proses pemungutan, efisiensi administrasi, serta dorongan pemanfaatan teknologi dan kolaborasi antar perangkat daerah.
  • Fraksi Demokrat: Sepakat bahwa pajak adalah kontribusi wajib demi kemakmuran rakyat, serta menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
  • Fraksi PPP: Pemerintah mendukung perlindungan UMKM dengan menaikkan batas omzet bebas PBJT, serta digitalisasi retribusi pariwisata demi peningkatan pelayanan.

Penetapan Penugasan Bapemperda

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, rapat paripurna ini juga mengumumkan dan menetapkan penugasan kepada Bapemperda DPRD untuk membahas dan mengkaji Raperda tersebut. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar Bapemperda dapat bekerja secara komprehensif, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab sesuai target dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dengan penyampaian jawaban Bupati dan ditetapkannya Bapemperda sebagai penanggung jawab pembahasan, Rapat Paripurna ke-12 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kebijakan perpajakan daerah yang lebih efektif, adil, dan pro rakyat di Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait