Perkuat Ekonomi Umat, Pemkot Sukabumi Dorong Literasi Wakaf dan Luncurkan Program Dana Abadi

Foto: Dokpim.

Sukabumi Kota | Matanusa.net – Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun ekonomi umat, pada Selasa (22/4/2025), Pemkot Sukabumi menggelar kegiatan Literasi Wakaf sebagai langkah strategis dalam mengembangkan potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, kegiatan ini menjadi ajang penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang. Hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, bersama para akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan pelaku usaha.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Entus Wahidin, yang memaparkan secara mendalam konsep dasar wakaf, peran penting wakif dan nadzir, hingga tata kelola wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam penyampaiannya, Entus menekankan bahwa wakaf tidak terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga mencakup wakaf uang yang bisa dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan umat. Ia menyoroti pentingnya kualitas nadzir yang harus dibekali pelatihan dan sertifikasi agar pengelolaan wakaf berlangsung transparan dan akuntabel.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dalam sambutannya menyatakan bahwa wakaf merupakan salah satu program unggulan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota tengah merancang Program Dana Abadi Kota Sukabumi berbasis wakaf, dengan dua sub-program utama: Dana Pendidikan dan Dana Kesehatan.

“Program ini difokuskan untuk membantu warga miskin dan kelompok rentan agar mendapatkan akses terhadap layanan dasar secara layak,” ujar Ayep Zaki.

Dalam implementasinya, Pemkot Sukabumi turut mendorong skema wakaf uang yang lebih fleksibel, memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi. Bagi masyarakat yang berwakaf uang minimal Rp1 juta, akan diberikan sertifikat resmi sebagai bentuk legalitas dan apresiasi.

Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan digunakan secara produktif. Hasil pengelolaan akan dialokasikan 10% untuk operasional, maksimal 40% sebagai dana cadangan, dan minimal 50% untuk penerima manfaat.

Program Dana Abadi ini ditargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp12 miliar per tahun, atau Rp60 miliar dalam lima tahun ke depan, menjadikannya sumber daya penting untuk mendukung pembangunan sosial secara profesional dan berkelanjutan.

Menutup kegiatan, H. Ayep Zaki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam gerakan wakaf. “Wakaf bukan hanya bentuk ibadah pribadi, tapi juga kontribusi sosial yang berdampak besar bagi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.

Pos terkait