Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Kamis (17/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan harapan agar disahkannya Raperda ini menjadi dasar dan pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, serta pelayanan publik yang lebih optimal menuju Sukabumi yang Mubarokah,” ujar Bupati.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif sehingga proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar.
“Kunci sukses pembangunan tidak hanya terletak pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada inovasi dan kolaborasi seluruh elemen, termasuk pemerintah, swasta, akademisi, serta masyarakat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai tanda resmi disepakatinya Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.