Sukabumi, Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan akibat banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan bahwa status tanggap darurat ini berlaku di Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.
“Penetapan ini bertujuan untuk menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 6 Maret 2025 lalu,” ujar Bupati di Palabuhanratu, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, termasuk rumah warga, infrastruktur vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan.
“Bencana ini menyebabkan kerusakan signifikan, baik pada rumah, harta benda, maupun fasilitas umum yang sangat penting bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penetapan status tanggap darurat ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya penanganan dan meminimalkan dampak bencana.
“Penanganan harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar prosedur masa tanggap darurat,” jelasnya.
Selama masa tanggap darurat, yang berlangsung dari 6 hingga 12 Maret 2025, seluruh sumber daya akan dimobilisasi secara optimal. Ini mencakup tenaga manusia, peralatan, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Semua pihak terkait telah dikerahkan agar proses pemulihan bisa berjalan secepat mungkin,” tutupnya.