DPRD Sukabumi Masih Menanti Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Foto: Istimewa).

Matanusa, Sukabumi – Nasib pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Sukabumi masih menggantung. Hal ini menyusul sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang keputusannya baru akan diumumkan pada 5 Februari 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam rapat koordinasi daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa proses pelantikan kepala daerah harus menunggu kepastian hukum.

“Pak Mendagri menyampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk Sukabumi, masih harus menunggu putusan MK. Sidang putusan dismissal MK akan digelar pada 4-5 Februari, yang akan menentukan apakah pelantikan bisa segera dilakukan,” ujar Budi.

Jika MK menolak gugatan Pilkada Sukabumi, maka proses pelantikan bisa segera berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu hingga 8 Februari untuk menetapkan hasil akhir dan mengajukannya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Namun, jika gugatan berlanjut, pelantikan bisa semakin molor. Mendagri Tito Karnavian sendiri telah mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah mengalami perubahan, dari yang semula direncanakan pada 6 Februari menjadi 20 Februari 2025.

“Mahkamah Konstitusi mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari jadwal awal 15 Februari. Dengan demikian, pelantikan pun harus disesuaikan,” kata Tito.

Pelantikan pada 20 Februari hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa atau gugatannya telah ditolak MK. Sementara itu, bagi daerah yang masih berperkara, pelantikan akan dilakukan secara bertahap setelah putusan hukum berkekuatan tetap.

Kini, semua mata tertuju pada putusan MK pada 5 Februari. Jika tidak ada hambatan, kepala daerah terpilih Kabupaten Sukabumi berpeluang dilantik bersama kepala daerah lain di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, jika sengketa berlanjut, masyarakat harus bersabar lebih lama menunggu kepastian kepemimpinan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait