Matanusa, Sukabumi — Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi mengimbau para nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) untuk menghentikan sementara aktivitas penangkapan guna menghindari potensi kerugian akibat kendala layanan Badan Layanan Umum (BLU).
Kepala Diskan Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan imbauan ini dikeluarkan setelah kelompok pemasar BBL melaporkan keterlambatan proses sortir dan Berita Acara Serah Terima (BAST), ditambah dengan rencana BLU yang akan libur sementara. Kondisi ini dinilai berisiko menurunkan kualitas BBL jika terlalu lama disimpan, sehingga dapat merugikan nelayan dan koperasi.
“BBL yang tidak terjual tepat waktu akan menurun kualitasnya dan berdampak pada harga jual. Untuk mencegah kerugian ekonomi ini, kami meminta nelayan untuk menunda penangkapan hingga layanan BLU kembali normal,” ujar Nunung saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Jumat (21/2/2025).
Namun, Nunung menegaskan bahwa penangkapan BBL tetap diperbolehkan jika koperasi mampu menampung dan menjualnya dalam bentuk Benih Lobster Utuh (BLU) tanpa risiko kerugian. Diskan juga mengingatkan agar nelayan mematuhi regulasi yang bertujuan menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus memastikan keberlanjutan usaha nelayan.
“Kami berharap imbauan ini dipatuhi untuk menjaga stabilitas sektor perikanan di Kabupaten Sukabumi, sehingga nelayan dan koperasi tetap bisa menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” pungkas Nunung.