Matanusa, Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat merespons larangan study tour serta pelarangan penjualan LKS dan seragam sekolah yang ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM), usai Pilkada 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Mereka telah mengeluarkan surat edaran yang langsung dikirimkan ke seluruh sekolah sebagai langkah awal penerapan kebijakan ini.
“Kami telah berkumpul dengan KDM di Keresidenan Purwakarta. Dalam pertemuan itu, beliau menyampaikan beberapa arahan penting, termasuk larangan study tour dan praktik jual beli oleh pihak sekolah. Kepala sekolah dan guru dilarang menjual LKS, buku, seragam, atau barang lainnya,” ungkap Eka saat diwawancarai Tribun, pada Rabu (19/2).
Eka memastikan kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi akan segera diperkuat dengan regulasi resmi begitu KDM resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Kami berkomitmen penuh untuk merealisasikan kebijakan ini. Setelah Pak Gubernur terpilih dilantik, beliau akan segera menerbitkan regulasi atau payung hukum yang mengaturnya secara resmi,” jelasnya.
Menyoal sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan ini, Eka mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari gubernur terpilih.
“Tentu akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar, namun saat ini kami masih menunggu apakah itu berbentuk keputusan gubernur, instruksi, atau surat edaran resmi,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bersih dari praktik komersial serta memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Dengan langkah cepat ini, Disdik Kabupaten Sukabumi menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kebijakan baru yang berpihak pada dunia pendidikan.