TPID Kabupaten Sukabumi Sidak Pasar: Pastikan Harga MinyaKita Sesuai HET

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat memantau harga MinyaKita di sejumlah pasar tradisional, pada Selasa (21/1/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dibawah pimpinan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, TPID menyisir tiga pasar utama, yakni Pasar Sukaraja, Pasar Cibadak, dan Pasar Cisaat. Mereka tak hanya memantau harga di tingkat konsumen, tetapi juga menelusuri hingga ke rantai distributor pertama.

“Kami ingin memastikan MinyaKita tersedia dan dijual sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi,” tegas Puji Widodo.

Berdasarkan aturan terbaru, HET MinyaKita di tingkat konsumen dipatok Rp15.700 per liter. Sementara itu, harga di tingkat distribusi telah diatur sebagai berikut:

  • Produsen ke Distributor 1: Rp13.500
  • Distributor 1 ke Distributor 2: Rp14.000
  • Distributor 2 ke Pengecer: Rp14.500

Selain MinyaKita, TPID juga memantau harga bahan kebutuhan pokok lainnya untuk memastikan stabilitas harga di pasaran. Spanduk berisi daftar HET pun diwajibkan terpasang di setiap pasar, sebagai acuan bagi pedagang dan konsumen.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga stabilitas harga pangan di seluruh Indonesia. TPID Kabupaten Sukabumi berharap, dengan pengawasan ketat ini, masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng bersubsidi tanpa khawatir terimbas kenaikan harga yang tidak wajar.

“Stabilitas harga adalah kunci agar perekonomian daerah tetap sehat. Kami akan terus mengawasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” tutup Puji.

Dengan adanya sidak ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan percaya bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kebutuhan dasar mereka.

Pos terkait