Polri Terapkan Tilang Poin SIM, Habis Poin? SIM Bisa Dicabut Permanen!

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Berlaku Mulai Januari 2025. (Foto: Kakorlantas Polri).

Matanusa, Jakarta – Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record Report akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas, dengan konsekuensi pengurangan poin hingga pencabutan SIM jika pelanggaran terus berulang.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan mendapatkan 12 poin dalam satu tahun. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record. Artinya, sesuai regulasi yang ada, sistem merit point ini akan mengurangi poin para pelanggar lalu lintas maupun mereka yang terlibat kecelakaan,” ujar Irjen Pol Aan, pada Kamis (9/1/2025).

Ia juga merinci jenis pelanggaran yang akan berdampak pada pengurangan poin:

  • Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
  • Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
  • Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin

Apabila poin habis dalam satu tahun, maka SIM akan dicabut dan diblokir hingga pemilik SIM mengulang proses pembuatan SIM dari awal.

“Jika pengendara menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, akan langsung dikurangi 12 poin. Begitu juga dengan pelaku tabrak lari, SIM mereka akan dicabut secara permanen,” tegasnya.

Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam database kepolisian dan akan muncul ketika pemilik SIM mengajukan SKCK,” pungkasnya.

Sistem tilang poin ini akan diberlakukan baik untuk tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Artinya, pengurangan poin juga akan diterapkan jika pengendara tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.