Pj Wali Kota Sukabumi Apresiasi DPRD atas Penetapan Perubahan Perda Pajak

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi, pada Kamis (9/1).

Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kusmana Hartadji menyampaikan pendapat akhirnya terkait perubahan Perda tersebut. Ia menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Kota Sukabumi.

“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelas Kusmana.

Perubahan Perda ini mencakup penyesuaian sejumlah pasal penting, termasuk Pasal 10 dan Pasal 19, serta penambahan objek retribusi baru.

Pj. Wali Kota menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Di akhir rapat, Kusmana menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Sukabumi, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam proses pembahasan Perda tersebut.

“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” tutup Kusmana.

Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi juga mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih oleh KPU Kota Sukabumi.

Pasangan H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2025.

Pemilihan yang digelar pada 27 November 2024 itu diikuti tiga pasangan calon. Pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang mendapat nomor urut 2 meraih 78.257 suara atau 44,90% dari total suara sah sebanyak 174.302 suara.

Pj. Wali Kota Kusmana Hartadji menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada Kota Sukabumi 2024.

“Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 adalah wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pilkada ini berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan kepemimpinan yang baru dapat membawa Kota Sukabumi menuju kemajuan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait