Pesta Malam Tahun Baru Berakhir Petaka: Satu Keluarga Jadi Korban Tabrak Lari

Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: MN/Ist).

Matanusa, Jakarta – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian yang mengguncang warga setempat, pada Rabu (1/1/2025) itu diduga kuat akibat kelalaian pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba usai berpesta malam tahun baru.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan status tersangka Antoni dan menyatakan bahwa ia kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua penumpang yang bersamanya juga sedang kami periksa terkait dugaan penggunaan narkotika. Kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Alvin dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (1/1/2025).

Kronologi Kecelakaan: Keluarga Kecil Meregang Nyawa

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika, Jalan Hangtuah. Antoni Romansyah, yang mengemudikan mobil dari arah timur ke barat, tiba-tiba kehilangan kendali. Mobilnya melebar ke kanan dan langsung menghantam sepeda motor yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (30) bersama istri dan anaknya.

Sepeda motor tersebut terseret hingga beberapa meter sebelum terpental ke pinggir jalan. Akibatnya, Afrianti (42) dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10), meninggal di tempat. Sementara Anton sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat.

Tak berhenti di situ, mobil yang dikemudikan Antoni juga menabrak sepeda motor lain yang ditumpangi Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25). Kedua korban mengalami luka-luka dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Fakta Mengejutkan: Pengaruh Narkoba di Balik Kemudi

Berdasarkan hasil tes urin, Antoni terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuannya yang menyebut bahwa ia baru saja pulang dari pesta malam tahun baru bersama dua penumpangnya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang juga dinyatakan positif narkoba.

“Perilaku seperti ini sangat membahayakan dan akan kami tindak tegas. Kami pastikan semua pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alvin.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 112 UU Narkotika. Hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti tersangka.

Reaksi Warga dan Imbauan Keselamatan

Kejadian tragis ini memicu reaksi emosional dari masyarakat setempat. Beberapa warga yang berada di lokasi kejadian mengaku trauma melihat kondisi korban.

“Kami berharap ini jadi pelajaran untuk semua orang. Jangan pernah mengemudi kalau dalam pengaruh narkoba atau alkohol. Nyawa banyak orang dipertaruhkan,” ujar salah seorang saksi mata, Budi Santoso (47).

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, terutama di momen-momen perayaan yang sering kali disertai euforia berlebihan,” pungkasnya.

Kecelakaan ini tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban, tetapi juga peringatan keras akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas.