Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan lainnya, pada Senin (13/1/25).
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan memberikan dasar hukum bagi upaya pelestarian mata air yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Raperda ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, dengan ruang lingkup yang mencakup pengintegrasian pengetahuan tradisional dalam perlindungan lingkungan,” ujar Bayu Permana.
Ia menambahkan bahwa di era globalisasi saat ini, pengetahuan tradisional berisiko terpinggirkan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang kuat untuk menjaga kearifan lokal, terutama dalam pelestarian sumber daya air yang menjadi bagian penting dari kebudayaan Nusantara.
“Kebudayaan lokal dan nilai kearifan masyarakat menjadi pilar utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap nota penjelasan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna berikutnya.