Matanusa, Jakarta – Hoa Lian, ibunda dari Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepada putrinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024). Tangisnya yang pecah di tengah sidang memaksa Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta petugas keamanan untuk membawanya keluar.
“Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu,” ujar Hakim Rianto di sela pembacaan pertimbangan vonis Helena.
Hoa Lian akhirnya dibawa keluar menggunakan kursi roda oleh tim kuasa hukum dan petugas keamanan pengadilan. Sambil menangis, ia sempat berkata, “Tukar aja pakai nyawa saya.”
Helena Lim Diganjar Tuntutan Berat
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helena Lim dengan hukuman delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain pidana penjara, JPU menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tersebut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Helena akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tutup JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu sosok terkenal di kalangan elite Jakarta, sekaligus dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya negara. Vonis terhadap Helena diharapkan menjadi sinyal tegas bagi penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.