Heboh Peredaran Uang Diduga Palsu di Makassar, BI: Jangan Sobek untuk Cek Keaslian!

Foto: Ilustrasi Uang Palsu.

Matanusa, Makassar – Peredaran uang diduga palsu kembali menjadi sorotan publik. Warga Makassar dan sekitarnya mengeluhkan uang pecahan Rp 100 ribu yang disebut palsu karena mudah sobek dan ujung kertasnya bisa dibelah. Informasi ini viral di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat. Namun, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan bahwa mengecek keaslian uang dengan cara merusak fisiknya tidak dibenarkan.

“Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah tidak diperbolehkan, seperti dibelah atau disobek. Gunakan metode yang telah ditentukan, yakni dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Ricky Satria, dalam keterangannya, pada Senin (23/12).

Metode 3D: Cara Resmi Identifikasi Uang

BI kembali menekankan pentingnya menggunakan metode 3D untuk mengecek keaslian uang. Metode ini telah lama menjadi standar yang mudah dilakukan masyarakat tanpa merusak uang. Ricky juga mengingatkan bahwa tindakan merusak uang, termasuk menyobeknya, dapat melanggar hukum.

“Tindakan merobek atau membelah uang bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelakunya dapat dijatuhi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Ricky.

Ia menambahkan, masyarakat yang meragukan keaslian uang rupiah sebaiknya segera melapor ke kantor BI, bank terdekat, atau pihak berwenang untuk pengecekan resmi. Hal ini penting untuk memastikan keaslian uang tanpa melanggar hukum.

“Masyarakat dapat melapor ke pihak berwajib atau Bank Indonesia untuk pengecekan lebih lanjut jika merasa ragu terhadap keaslian uang,” tutupnya.

Kasus di Maros: Warga Tarik Uang Diduga Palsu dari ATM

Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama AM (25) mengaku menerima tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu setelah menarik tunai Rp 300 ribu dari sebuah ATM di wilayah Balai Penelitian Jagung dan Sereal (Balitjas), Kecamatan Lau, Sabtu (21/12).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan dari seorang warga yang mendapatkan uang diduga palsu dari ATM. Kasus ini masih kami dalami, dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Douglas kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Kronologi Kejadian

AM mengaku mulai curiga saat mencoba merobek uang yang ia tarik dari ATM tersebut. Dalam video yang viral di media sosial, uang pecahan Rp 100 ribu terlihat mudah terbelah di bagian ujungnya, memicu dugaan bahwa uang tersebut palsu. Polisi segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa lokasi ATM dan mengamankan barang bukti.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak bank untuk memastikan sumber uang yang keluar dari ATM tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan merusak uang,” lanjut Douglas.

Sanksi untuk Peredaran Uang Palsu

Douglas menambahkan, jika terbukti uang tersebut palsu, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan uang palsu dapat dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Menanggapi insiden ini, BI Sulsel dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terburu-buru menyimpulkan uang tersebut palsu, dan melaporkan kasus serupa. BI juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengecekan keaslian uang di kantor BI setempat jika ada keraguan.

“Kejadian seperti ini harus dilaporkan agar dapat ditangani dengan baik. Jangan bertindak sendiri, apalagi sampai merusak uang,” tegas Ricky.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan memastikan uang yang diterima dicek dengan metode 3D sebelum digunakan.

Kesimpulan

Peredaran uang diduga palsu di Makassar dan Maros menimbulkan kekhawatiran, namun BI menekankan bahwa mengecek keaslian uang dengan cara yang salah, seperti merobeknya, dapat melanggar hukum. Jika ragu, masyarakat disarankan segera melapor ke pihak berwenang atau kantor BI untuk verifikasi resmi. Kasus di Maros kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian dan pihak terkait.

Pos terkait