Matanusa, Sukabumi – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Sarana Hubungan Industrial dan Tata Cara Pencegahan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Bipartit dan Mediasi yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, pada Senin (18/11/24).
Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutannya, Kusmana menekankan bahwa pengusaha dan pekerja harus dipandang sebagai mitra strategis.
“Pengusaha dan pekerja bukan pihak yang saling berhadapan, tetapi mitra yang saling melengkapi. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang wajar sesuai kontribusi mereka,” ujar Kusmana.
Ia menambahkan, peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator harus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci dalam mencapai keseimbangan dan keberlanjutan dunia kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rahman, turut menyampaikan bahwa pentingnya penerapan sarana hubungan industrial sesuai Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Salah satu sarana yang krusial adalah serikat pekerja. Perusahaan wajib memfasilitasi pembentukan organisasi pekerja yang independen serta memastikan hak pekerja untuk berserikat terlindungi dengan baik,” ungkap Abdul Rahman.
Ia juga mendorong perusahaan untuk memberikan pelatihan formal bagi pekerja, menjamin kompensasi yang memadai, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap hubungan industrial di Sukabumi dapat terus berkembang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.