Matanusa, Sukabumi — Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, masuk dalam daftar 19 desa di Provinsi Jawa Barat yang dinilai sebagai Desa Anti Korupsi pada tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa, serta mendorong budaya bersih dan transparan di tingkat desa.
Desa Karangpapak dipilih sebagai model untuk penerapan prinsip-prinsip antikorupsi yang meliputi pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, hingga integritas aparatur. Camat Cisolok, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa penilaian tersebut mencakup lima komponen utama dengan delapan belas indikator, seperti Penguatan Tata Laksana, Pengawasan, Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
“Desa Karangpapak merupakan salah satu desa binaan yang ikut serta dalam lomba Desa Anti Korupsi, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional,” ujar Zenal di ruang kerjanya, pada Kamis (14/11/2024). Zenal menambahkan, proses penilaian telah dilakukan pada 22 Oktober 2024, di mana tim penilai memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekan lapangan terkait implementasi program antikorupsi di desa.
Kepala Desa Karangpapak, Agus Supriatna, menyampaikan rasa syukur atas terpilihnya desa mereka dalam program Desa Anti Korupsi ini. “Dari 19 desa yang ikut seleksi, kini tersisa 13 desa, termasuk Desa Karangpapak, yang lolos verifikasi,” pungkas Agus.
Agus juga berharap bahwa keikutsertaan Desa Karangpapak dalam program ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa. Program ini diharapkan mampu mendorong semangat aparatur desa untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.