Matanusa, Sukabumi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyoroti pentingnya kegiatan Reforma Agraria sebagai upaya untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Reforma Agraria dilakukan melalui penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, serta penggunaan tanah dengan tujuan memberikan akses yang lebih merata kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Sekda saat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahap II di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, pada Senin (21/10/2024). Sidang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Fokus pada Redistribusi Tanah dan Penyediaan TORA
Dalam sambutannya, H. Ade Suryaman menekankan bahwa salah satu tujuan utama reforma agraria adalah redistribusi tanah, yang dilakukan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Sukabumi masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan reforma agraria, terutama dalam hal penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Masih ada tantangan besar dalam penyediaan TORA, terutama terkait pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat. Ini harus kita selesaikan untuk mendukung keberhasilan reforma agraria,” ungkap Sekda.
Target Redistribusi di Empat Kecamatan
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa target redistribusi tanah tahun 2024 difokuskan pada empat lokasi di empat kecamatan, yaitu Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara.
“Pelaksanaan redistribusi tanah akan difokuskan pada empat wilayah tersebut sebagai upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam kerangka reforma agraria,” jelas Agus Sutrisno.
Landasan Hukum dan Dukungan Lintas Sektor
Agus Sutrisno juga menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi adalah Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat, terutama di kawasan yang menjadi target reforma agraria.
Sidang GTRA ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk para Kepala Perangkat Daerah terkait, camat, kepala desa, serta perwakilan dari TNI/Polri. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyukseskan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.
Reforma agraria diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan berkelanjutan.