DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapur ke-12: Perlindungan Masyarakat Adat Disahkan, APBD 2025 Mulai Dibahas

Foto: DPRD Kabupaten Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12, pada Senin (14/10/2024), dengan agenda yang krusial bagi masyarakat setempat. Rapat ini dihadiri oleh 47 anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip. Dengan penuh semangat, rapat ini menetapkan langkah besar dalam pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat serta membuka pembahasan tentang anggaran daerah untuk tahun 2025.

Acara dimulai dengan penyampaian laporan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, SH, menyampaikan hasil kajian komisi yang akhirnya berujung pada persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, mengapresiasi kerja keras Komisi IV dan menyatakan, “Alhamdulillah, Raperda ini telah resmi disetujui. Kami berharap Bupati segera menyerahkan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Budi.

Pengesahan ini merupakan pencapaian penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi, serta menjamin keberlanjutan tradisi dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun,” terangnya.

Memasuki agenda berikutnya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, menyampaikan Pendapat Akhirnya terkait Raperda yang baru disahkan. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD dalam mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2025,” tambah Marwan.

Pembahasan APBD ini merupakan landasan penting bagi perencanaan pembangunan daerah di tahun depan. Dalam catatan Ketua DPRD, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda APBD 2025 akan dibahas dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam penutupannya, Ketua DPRD menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam rapat paripurna ini, termasuk Bupati Sukabumi, jajaran Forkompimda, serta anggota DPRD. “Semoga apa yang kita putuskan hari ini dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” ujarnya dengan optimisme.

Rapat ditutup dengan doa agar seluruh keputusan yang diambil bisa dilaksanakan dengan baik, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera di masa mendatang,” tandasnya.

Dengan disahkannya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta dimulainya pembahasan APBD 2025, Kabupaten Sukabumi melangkah lebih dekat ke arah pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pos terkait