DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur: Bahas APBD 2025 dan Bentuk Pansus Tata Tertib Baru

Foto: DPRD Kabupaten Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 tahun sidang 2024 dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, serta pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, pada Rabu (16/10/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM, beserta para anggota DPRD yang berjumlah 35 orang. Dari total anggota DPRD, 1 orang absen karena sakit dan 5 lainnya tidak hadir dengan izin resmi.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD

Agenda pertama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda APBD 2025. Pandangan umum tersebut disampaikan secara bergiliran oleh perwakilan masing-masing fraksi:

  • Fraksi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar.
  • Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan oleh Dadang Hermawan.
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si.
  • Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Anang, S.Pd.
    Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman.
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan oleh Bambang Nurpalah.

Dalam pandangan umum mereka, masing-masing fraksi memberikan catatan, saran, serta pertanyaan terkait rancangan APBD yang diajukan, dengan harapan pemerintah daerah dapat memberikan jawaban dan klarifikasi. Beberapa fraksi menyoroti alokasi anggaran pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang dianggap perlu ditingkatkan dan dimaksimalkan guna kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa catatan dan pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi harus segera ditanggapi oleh Bupati dan Pemerintah Daerah. “Kami berharap Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-7 pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD yang akan datang pada Kamis, 17 Oktober 2024,” ungkapnya.

Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD

Agenda kedua rapat adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Pembentukan Pansus ini didasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang telah diubah melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023. Pansus ini dibentuk untuk melakukan penyesuaian terhadap tata tertib dan kode etik agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Badan Musyawarah DPRD yang digelar pada 3 Januari 2023 telah menyepakati bahwa penyusunan Tata Tertib DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 ini akan dibahas oleh Panitia Khusus yang beranggotakan perwakilan dari setiap fraksi DPRD. Berikut adalah anggota Pansus yang telah ditetapkan:

  • Fraksi Partai Golkar: H. Ujang Abdurrohim Rochmi, H. M Loka Tresna Jaya, SE, dan Edi Sudrajat, SE.
  • Fraksi Partai Gerindra: Teddy Setiadi dan Hera Iskandar.
  • Fraksi PKB: Bayu Permana dan Saepul Rahman, S.Sy., MH.
  • Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si dan Uden Abdunnatsir.
  • Fraksi PDI Perjuangan: Yudi Suryadikrama, SH dan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.
  • Fraksi Partai Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP dan Ariestiandi.
    Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE dan H. Andri Hidayana.

Tugas utama Pansus ini adalah menyusun rancangan aturan yang lebih relevan dan modern, sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola DPRD yang transparan, profesional, dan berintegritas. Selanjutnya, hasil dari pembahasan oleh Pansus akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD berikutnya.

Dengan pembentukan Pansus ini, diharapkan tata kelola internal DPRD Sukabumi dapat semakin baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait