Matanusa, Sukabumi – Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi melepas 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun pada 1 Oktober 2024. Acara pelepasan ini dilangsungkan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Senin (30/9/2024).
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para PNS yang purnatugas atas dedikasi, pengabdian, serta gagasan-gagasan brilian yang telah diberikan selama mereka bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Setiap bulan, rata-rata ada 12 hingga 24 ASN yang memasuki masa pensiun, dengan sebagian besar berasal dari tenaga guru dan kesehatan,” ungkap Kusmana.
Penyerahan SK Pensiun ini, lanjutnya, adalah wujud penghormatan atas kontribusi para ASN dalam membangun dan memajukan Kota Sukabumi. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas bakti para ASN kepada masyarakat, serta meminta maaf atas segala kekurangan selama masa kerja.
“Terima kasih atas bakti kepada warga. Atas nama pimpinan, sahabat, dan rekan, mohon maaf apabila ada kekurangan,” tutupnya.