Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas dukungannya dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penghargaan tersebut diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam acara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2024, di Halaman Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (24/9/2024).
“Alhamdulillah, kami mendapat penghargaan atas kontribusi Pemkot Sukabumi dalam memberikan keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali melalui program PTSL,” ujar Kusmana.
Penghargaan ini juga menjadi bukti bagi masyarakat mengenai pembebasan biaya perolehan hak atas tanah. Ke depannya, Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Kota Sukabumi, agar masyarakat dapat merasa tenang dalam memiliki akta tanah. Pemkot juga berencana untuk terus mengembangkan program ini baik untuk UMKM maupun individu.
“Pemkot Sukabumi bersama BPN Kota Sukabumi akan terus mengembangkan perolehan hak atas tanah, baik untuk pelaku UMKM maupun perorangan,” tambah Kusmana.
BPHTB adalah kewajiban bagi calon pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, baik untuk pembuatan pertama kali atau peralihan hak melalui jual beli, waris, atau hibah. Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemda dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).