Matanusa, Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama dengan Pj. Ketua TP-PKK, Diana Rahesti, secara resmi membuka kegiatan Isbat Nikah Tahun 2024 yang diadakan di Toserba Selama, pada Jumat (23/08/2024). Acara ini bertujuan untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan secara resmi kepada pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat di lembaga negara.
Kegiatan Isbat Nikah ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan. Sebanyak 10 pasangan suami istri diikutsertakan dalam sidang Isbat Nikah kali ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal, menegaskan pentingnya pelaksanaan sidang Isbat Nikah untuk memastikan bahwa pasangan suami istri dapat tercatat secara resmi dalam administrasi negara. “Jika sudah terlanjur menikah tanpa tercatat, maka harus mengikuti Isbat Nikah. Ini juga berpengaruh terhadap status anak secara administratif kependudukan,” ujar Erlan.
Sementara itu, Bimas Kementerian Agama Kota Sukabumi, Ludi Jalaludin, menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi, baik menurut agama maupun negara. “Pernikahan merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sah dan diakui. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk menjaga keturunan dan status hukum anak,” jelas Ludi.
Kusmana Hartadji, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa pasangan yang dikabulkan permohonan Isbat Nikahnya akan memperoleh pengesahan nikah, buku nikah, serta dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status kawin tercatat. Ia juga berharap kegiatan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pencatatan pernikahan tanpa harus bolak-balik dari satu instansi ke instansi lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan pernikahan, serta segera mengikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama bagi yang belum tercatat secara resmi. Kegiatan Isbat Nikah ini dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sukabumi, dengan tercapainya keluarga yang lebih baik dan sejahtera secara hukum dan administrasi.