Matanusa, Bogor – Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Para pedagang yang terjaring dalam operasi tersebut akan disidang di kantor Satpol PP pekan depan.
“Satpol PP didampingi Garnisun dan Dishub hari ini telah melakukan penindakan yustisial terhadap pelanggaran Perda dan Perkada terhadap para pedagang di area GOR Pakansari,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada Minggu (21/7/2024).
Sebanyak 63 pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat, roda dua, dan gerobak ditindak dalam operasi ini.
“Sebanyak 63 pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat, roda dua, dan gerobak, kami tindak,” imbuhnya.
Anwar menyebutkan bahwa rata-rata pedagang yang ditertibkan berasal dari luar Bogor. Para pedagang tersebut sebelumnya sudah diingatkan agar tidak berjualan di sekitar GOR dan Stadion Pakansari, namun tetap membandel.
“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak berjualan di area yang melanggar Perda dan Perkada. Tetapi imbauan tersebut tidak pernah diindahkan,” kata Anwar.
“Berdasarkan KTP, rata-rata mereka yang berjualan berdomisili di luar Kabupaten Bogor, bahkan ada yang dari Jakarta dan Bandung,” tambahnya.
Para pedagang yang terjaring dalam operasi kemudian disita kartu identitasnya. Mereka diminta menjalani sidang di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pekan depan.
“Kami sita KTP-nya untuk disidangkan di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 25 Juli 2024. Penindakan ini secara psikologis berharap adanya efek jera kepada para pedagang. Penindakan yustisial ini akan kita lakukan secara rutin setiap minggu,” pungkas Anwar.
Kontributor: Zainal.