Miris! Finalis Putri Nelayan Sukabumi Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Oknum Pimpinan

Finalis Putri Nelayan Sukabumi 2024 Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pimpinan. (Foto: Ilustrasi/Istock).

Matanusa, Sukabumi – Sungguh miris, salah satu finalis Putri Nelayan Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, sebut saja Bunga (17) nama samaran, diduga mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari salah satu oknum pimpinan Hari Nelayan 2024 Kabupaten Sukabumi berinisial SRP. Hal ini diungkapkan oleh A. Suhendra, orang tua korban, saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Cibeber, pada Minggu (14/7/2024).

Menurut Suhendra, pelecehan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Hari Nelayan 2024 Kabupaten Sukabumi. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Polres Sukabumi setelah dirinya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sukabumi pada tanggal 5 Juli 2024.

“Pada tanggal 5 Juli 2024 kemarin saya sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sukabumi terkait perbuatan melawan hukum, yakni pelecehan seksual berat terhadap anak saya, yang dilakukan oleh Ketua Umum Hari Nelayan Sukabumi Tahun 2024 dengan No STBL/337/VII/2024/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” jelasnya.

Suhendra menambahkan, “Alhamdulillah Polres Sukabumi sangat sigap dalam menangani laporan saya tersebut. Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa pelaku sudah dipanggil ke Mapolres. Saya yakin Polres Sukabumi dapat bekerja profesional tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan untuk anak saya. Saya berharap Polres Sukabumi segera menahan pelaku, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan anak saya. Saya juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada orang lain,” kata Suhendra dengan nada geram.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh A. Suhendra.

“Saya kurang paham terkait finalis Putri Nelayan, kang. Tapi memang benar atas nama Agus Suhendra melaporkan dugaan pelecehan terhadap korban yang tidak saya sebut namanya (pertimbangan privasi) pada tanggal 5 Juli 2024,” ujarnya singkat.

Di tempat terpisah, Ipda Sidik Zaelani, selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui sambungan yang sama (WhatsApp), mengatakan akan melakukan pengecekan. “Coba nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat. “Dan nanti akan saya konfirmasi ulang, kalau tidak, langsung ke kantor saja, kang,” tandasnya.

Pos terkait