Matanusa, Sukabumi – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi mengadakan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi dan UMKM. Acara ini dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 5 Juli 2024.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Sudarmadi, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah Sukabumi. “Melalui kerjasama ini, kami berharap para pelaku Koperasi dan UMKM bisa lebih memahami dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan karyawan mereka,” ujar Sigit, saat di wawancara, pada Sabtu (06/07/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha, menjelaskan berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Oki juga memaparkan prosedur pendaftaran yang perlu dilakukan oleh pelaku Koperasi dan UMKM agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang belum terdaftar dalam program ini. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan kemudahan dalam proses pendaftaran,” kata Oki.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Koperasi dan UMKM se-Kabupaten Sukabumi. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang disediakan, menunjukkan tingginya minat dan kesadaran akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, DKUKM Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha kecil dan menengah dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor tersebut.