Sukabumi | Matanusa.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., memimpin rapat pembahasan pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu yang digelar di Aula Pendopo Sukabumi, pada Rabu (07/01/2026).
Rapat tersebut membahas penataan ulang pengelolaan Alun-alun Gadobangkong agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Saat ini, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, seiring dengan kebutuhan optimalisasi fungsi kawasan, diperlukan penyesuaian kewenangan antar perangkat daerah.
Melalui hasil rapat, Sekda menyepakati bahwa pengelolaan Alun-alun Gadobangkong dialihkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait urusan fisik dan penataan kawasan. Meski demikian, untuk aspek kebersihan lingkungan, tanggung jawab tetap berada pada Dinas Lingkungan Hidup.
“Pengelolaannya dikembalikan ke Perkim, namun untuk kebersihan tetap diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Sekda Ade Suryaman.
Ia berharap dengan pembagian kewenangan yang jelas ini, pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu dapat berjalan lebih optimal, tertata dengan baik, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Organisasi, serta Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi.





