Tragis! Warga Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api di Cisaat

Petugas Kepolisian Investigasi Insiden di Lintasan Kereta Api KM 52+00 Cisaat. (Foto: Ist).

Matanusa, Sukabumi – Nasib nahas menimpa Oma (55), warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ia ditemukan tewas setelah tertabrak Kereta Api Tambahan (KAT) atau Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor di lintasan kereta api KM 52+00, wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada Senin (10/06) pagi.

Kapolsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota, Yanto Sudiarto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju Cisaat dengan melintasi rel kereta api. Namun, saat ia berjalan di lintasan kereta api, pada saat yang bersamaan, Kereta Api Tambahan melintas ke arah Bogor. Diduga, korban tidak bisa menghindar sehingga tertabrak oleh boper kereta sebelah kanan.

“Saat korban tertabrak KA tersebut, ia terpental dan jatuh sekitar 10 meter di bahu rel kereta api, Korban yang terpental akibat benturan keras ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” kata Yanto Sudiarto, pada Senin (10/06).

Mengetahui kejadian tersebut, Yanto segera menginstruksikan sejumlah anggotanya untuk bergegas ke lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Setiba petugas di TKP, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Setelah dilakukan olah TKP oleh Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 telah dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA) diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

“Artinya, selain petugas yang berkepentingan, dilarang berada di tempat tersebut,” jelas Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menambahkan bahwa Pasal 181 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA.

“Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut, karena membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri,” ujarnya. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA demi keamanan perjalanan KA dan keselamatan diri sendiri.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri,” pungkasnya.

Pos terkait