Matanusa, Sukabumi – Dalam upaya mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan, khususnya benih bening lobster (BBL), Polres Sukabumi bersama Dinas Perikanan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster. Acara ini dihadiri oleh berbagai kelompok usaha terkait perikanan dan pengawas perikanan, pada Kamis (06/06/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya ikan sebagai upaya pelestarian yang bertujuan untuk memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. “Dengan adanya Permen KP No. 7 Tahun 2024, kita berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendorong percepatan alih teknologi budidaya,” ujar Tony.
Permen KP No. 7 Tahun 2024 memungkinkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri maupun di luar negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu. “Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan investasi serta devisa negara,” tambahnya.
Kapolres Sukabumi juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mendukung nelayan dalam pelaksanaan peraturan ini. “Jika ada nelayan yang membutuhkan bantuan kami, kami siap membantu karena kesejahteraan dan keamanan nelayan adalah tugas kami,” jelas mantan Kapolres Ciamis tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Sukabumi, Ibu Nunung Nurhayati, S.Sos., mengapresiasi kehadiran dan dukungan Polres Sukabumi dalam upaya ini. “Saya sangat berterima kasih karena nelayan merasa aman dengan kehadiran beliau (Kapolres Sukabumi), dan kami merasa sangat terbantu. Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada Polri atas peran aktifnya dalam penanganan perikanan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Nunung juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. “Beliau (Kapolres Sukabumi) sangat peduli kepada nelayan Kabupaten Sukabumi, khususnya yang beroperasi secara legal dan petugas lapangan (PPL), karena potensi yang bisa dikembangkan sangat besar,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, juga dibahas tentang pemberdayaan fungsi Bimas dan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan baru ini, guna memastikan pengelolaan lobster yang lebih baik dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, tujuan dari Permen KP No. 7 Tahun 2024 dapat tercapai dengan baik.