Matanusa, Sukabumi – Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Toha Wildan Athoilah turut hadir dalam Rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung pada Rabu (12/06/2024) di Pendopo Sukabumi.
Mal Pelayanan Publik merupakan inisiatif untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukabumi, H. Ali Iskandar, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas penempatan layanan pada MPP dengan berbagai instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak ketiga.
“Insya Allah, pada tanggal 20 Juni 2024, kita akan melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan peresmian MPP bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke-154,” ungkap H. Ali.
H. Ali juga menyatakan bahwa sudah ada 15 Perangkat Daerah yang siap menempatkan layanan di MPP, termasuk 11 Instansi Vertikal dan 6 pihak ketiga, sehingga MPP yang akan dibangun di DPMPTSP akan menjadi pusat layanan komprehensif di satu tempat.
Menyoroti rencana pembentukan MPP, H. Ali menekankan perlunya promosi agar masyarakat memahami bahwa MPP akan menjadi tempat yang menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan.
Plh. Sekda Kabupaten Sukabumi dalam arahannya menyatakan bahwa substansi MPP adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan terarah, serta bagaimana target tersebut dapat tercapai dengan integrasi yang baik dengan stakeholder terkait dan unsur Penthahelix.
“MPP bertujuan untuk menyatukan layanan yang mudah bagi masyarakat melalui sistem pelayanan satu pintu yang cepat, tepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.
Plh. Sekda juga meyakini bahwa dengan kerja keras dari jajaran DPMPTSP, akan memberikan contoh pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami meminta dukungan untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat, dan transparan,” tandasnya.