UU Cipta Kerja Disahkan: Usia Pensiun Karyawan Swasta Ditetapkan 2024

Usia Pensiun Karyawan Swasta Ditentukan, Presiden Jokowi Teken Peraturan Baru Nomor 45 Tahun 2015. (Foto: presidenRI.go.id).

Matanusa, Jakarta – UU Cipta Kerja 2023 telah disahkan oleh pemerintah, menjadi kabar bahagia bagi para karyawan swasta. Namun, meskipun UU tersebut menjadi panduan bagi banyak hal, ternyata usia pensiun karyawan swasta tidak diatur secara detail di dalamnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi, usia pensiun karyawan swasta pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun. Namun, melalui revisi tersebut, usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun setiap beberapa tahun, hingga mencapai 65 tahun,” pada Senin (13/05).

Untuk tahun 2024, berdasarkan PP tersebut, usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan menjadi 58 tahun. Ini menunjukkan peningkatan dari usia pensiun sebelumnya dan menjadi patokan bagi karyawan swasta di tahun yang bersangkutan.

Dengan demikian, berikut adalah batas usia pensiun karyawan swasta yang resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:

  1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
  2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
  3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
  4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
  5. BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
  6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun.
  7. BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
  8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
  9. BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.

Hal ini memberikan kejelasan bagi karyawan swasta mengenai usia pensiun yang berlaku pada tahun 2024, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pos terkait