Polemik Bantuan Hukum Desa: PTUN Bandung Menangkan Bupati Sukabumi

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – PTUN Bandung telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh law firm Marpaung (MP Law Firm) terkait dengan penghentian kerjasama bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi. Gugatan ini muncul setelah Bupati Sukabumi membatalkan kerja sama tersebut dan meminta dana bantuan hukum dikembalikan ke kas negara atau kas desa, pada Sabtu 04 Mei 2024.

Menurut Inspektorat Kabupaten Sukabumi, surat perintah dari Bupati tersebut dikeluarkan setelah 80 desa menjalin kerja sama bantuan hukum dengan MP Law Firm. PTUN Bandung menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat, sehingga memenangkan bupati dalam perkara ini.

“Putusan PTUN Bandung juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Sukabumi dalam mengatasi polemik bantuan hukum desa dianggap telah selesai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Komarudin, pada Minggu (05/05).

Komarudin, dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” terangnya.

Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga akan terus memantau tindak lanjut yang belum selesai sesuai dengan surat perintah dari Bupati, yang memerintahkan kepala desa untuk menagih dan mengembalikan dana bantuan hukum ke kas desa. Langkah ini diambil untuk mengembalikan dugaan kerugian negara akibat pelaksanaan kegiatan bantuan hukum,” pungkasnya.

Pihak Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polres Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sukabumi, dalam proses selanjutnya. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hukum di pengadilan.

Pos terkait