Matanusa, Sukabumi – Libur panjang seringkali menjadi momen yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Salah satu yang terjadi di Kota Sukabumi adalah di Santa Sea, sebuah tempat wisata kolam renang yang terletak di Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.
Wisatawan yang berkunjung ke Santa Sea dipungut biaya tambahan Rp2 ribu sampai Rp5 ribu tanpa aturan yang jelas. Praktik pungli ini membuat wisatawan merasa tidak nyaman, pada Sabtu (11/05).
“Tim Saber Pungli Kota Sukabumi langsung turun tangan menindak aksi pungutan liar di tempat wisata tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NM (34),” kata Tahir.
Ketua Saber Pungli Kota Sukabumi, Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa NM diamankan karena mengutip uang parkir dari pengunjung Santa Sea Water Park Sukabumi sebesar Rp2 ribu sampai Rp5 ribu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket parkir dan uang hasil pungli sebesar Rp160 ribu,” terangnya.
“Tindakan NM ini sangat merugikan wisatawan yang berkunjung. Dia mengaku memungut uang parkir sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil,” ungkap NM.
Tahir menegaskan bahwa pelaku pungli tersebut merupakan warga sekitar tempat wisata. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan momen liburan untuk melakukan praktik pungli yang merugikan,” pungkasnya.
“Dalam upaya menciptakan Kota Sukabumi yang bersih dari pungutan liar, kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli, terutama di kawasan wisata.”