Rakor Bawaslu Kabupaten Sukabumi: Strategi Pengawasan dan Persiapan Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024

Foto: Doc. Pemkab Sukabumi

Matanusa, Sukabumi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu. Acara ini dihadiri oleh unsur TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, (02/02/24).

Dalam rakor tersebut, dibahas strategi pengawasan dan penyerapan program serta jadwal tahapan kampanye pemilu 2024. Budi Ardiansyah, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, menyampaikan, “Kampanye dan masa tenang tinggal 8 hari lagi, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.”

Abdullah Sarabiti, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa selama masa tenang, semua atribut kampanye harus bersih. “Kami akan melakukan himbauan kepada tim pemenangan dan melakukan monitoring serempak dengan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Adapun Anzar Kusnandar, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan aturan dengan ketat. “Kami akan membuat himbauan untuk disebarkan di media sosial, surat edaran kepada tim pemenangan, dan melakukan pengawasan langsung secara serentak di tingkat kabupaten atau kecamatan,” tegasnya.

Anzar menegaskan peserta pemilu diharapkan mengikuti ketentuan dan bersama-sama menjaga kondusifitas pesta demokrasi, sehingga hasil dari kegiatan demokrasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait