Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri acara sosialisasi penyelesaian program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh di Halaman Kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (01/02/24).
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menjelaskan bahwa redistribusi lahan kawasan hutan di Blok Cikepuh merupakan bagian dari penataan ruang dan lahan sesuai dengan Perpres No. 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan rebana dan kawasan Jabar Selatan.
“Pemerintah daerah berkomunikasi dengan instansi terkait sebelum penerbitan Perpres ini untuk memahami kondisi lapangan,” ungkapnya.
Bupati menekankan bahwa Kabupaten Sukabumi dipilih sebagai daerah yang mengacu pada Perpres 87 untuk pengembangan ekosistem berbasis lingkungan. Program redistribusi lahan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan Jabar Selatan.
“Kebijakan pemanfaatan kawasan hutan lindung dan konservasi yang sebelumnya dikelola oleh BKSDA, Perum Perhutani, dan Taman Hutan Nasional kini mengalami perubahan, memungkinkan masyarakat memanfaatkan lahan tersebut tanpa merusak alam dan lingkungan,” terangnya.
Bupati berharap masyarakat segera menyiapkan data yuridis dan fisik untuk mendapatkan sertifikat tanah, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Ketua Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, menambahkan bahwa 9 Desa di Kecamatan Ciemas mengikuti program redistribusi lahan di Blok Cikepuh. Enam desa akan melakukan verifikasi tahun ini, sementara tiga desa lainnya di tahun depan.
“Pendataan, pemilihan penguasaan, dan penggunaan lahan akan dilakukan untuk ketiga desa tersebut, dengan rencana verifikasi pada tahun depan,” paparnya.
Agus Sutrisno meminta dukungan stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi lahan, dengan target penerbitan sertifikat pertengahan tahun 2024, khususnya bagi masyarakat petani penggarap lahan.