Sukabumi | Matanusa.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., mengikuti secara virtual acara Penyampaian Arahan dan Kebijakan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Rabu (20/08/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi beserta jajaran.
Melalui agenda tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum terkait penataan ruang, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta tertib pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman menyambut baik arahan dari Kementerian ATR/BPN tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan tata ruang berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta mencegah potensi pelanggaran pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Melalui penataan ruang yang tertib dan sesuai regulasi, pembangunan di Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung lebih terarah, adil, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Ade Suryaman usai mengikuti kegiatan virtual tersebut.
Acara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan penegakan hukum penyelenggaraan tata ruang, demi terciptanya pembangunan yang berkesinambunga.





