Disnakertrans Provinsi Jabar, Ajak Warga Ikuti Program Resmi Aplikasi Si Juara atau Job Fair

Para pencaker saat mendengar arahan dari Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar

Matanusa, Sukabumi – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, melakukan kunjungan untuk memantau Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) yang akan ditempatkan di Timur Tengah oleh Lembaga Pelatihan Kerja Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia (LPK BTMKI).

Menurut Teppy Wawan Dharmawan, Provinsi Jawa Barat telah membangun ekosistem penempatan dan perlindungan pekerja migran asal Jawa Barat, targetnya adalah menempatkan 10 ribu pekerja migran sektor domestik termasuk melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi.

“Bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai turunan dari UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” terangnya.

Selain itu, inovasi layanan digital seperti Sistem Informasi Jaringan Warga Jawa Barat Sejahtera (Si Juara) dan Jabar Migrant Service Center (JMSC) telah memberikan kemudahan akses informasi kepada hampir 100 ribu warga Jawa Barat.

“Hampir 100 ribu warga Jawa Barat telah memanfaatkan Si Juara dalam membantu informasi pencari pekerjaan termasuk peserta pelatihan di LPK BTMKI Sukabumi.”

Setelah pelatihan mereka akan mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi sebagai syarat mutlak untuk bekerja ke luar negeri,” ungkap Teppy, pada Kamis (25/01/24).

Program pelatihan di LPK BTMKI Sukabumi, gelombang pertama, diharapkan peserta yang telah tersertifikasi dapat berangkat pada bulan Februari 2024. Ia menegaskan pentingnya kerjasama dengan kabupaten/kota lain untuk merekrut pencari kerja yang ingin mengikuti program ini.

Dalam upaya menciptakan sistem penempatan yang melindungi pekerja migran, Teppy menyebutkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK, dan BLK LN. “Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri menyelesaikan pekerjaan besar ini,” katanya.

Bahwa dalam skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), pemda melalui Disnakertrans memiliki tanggung jawab menerima pendaftaran pencari kerja, melakukan seleksi, verifikasi dokumen, bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi, dan berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk pembuatan paspor,” tambahnya.

Dalam himbauannya, Teppy mengecam praktek penempatan migran ilegal yang merugikan warga Jawa Barat, khususnya di Arab Saudi. Ia mengajak warga untuk mengikuti program resmi melalui aplikasi Si Juara atau job fair yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi bekerja sama dengan Disnaker Kab/Kota se-Jawa Barat,” pungkasnya.

“Berangkat kerja secara illegal sangat merugikan, “Daftarkan diri dengan benar melalui aplikasi SIJU atau job fair untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak,” tutup Teppy di Gedung LPK BTMKI, Sukabumi.

Pos terkait