Ciptakan Disiplin dan Manajemen Kinerja PNS, BPKAD Gelar Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Sekaligus Permenpan RB No 8 Tahun 2021

Caption : Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Ir. Toha Wildan Athoilah, ketika memberikan sambutan kepada para pegawai BPKAD dalam giat Sosialisasi di Pondok Kasumi Cidahu.
Red/D2
MATANUSA.NET SUKABUMI – Guna menjalankan Disiplin PNS dan Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, gelar kegiatan sosialisasi di Pondok Kasumi Cidahu Sukabumi, selama 2 hari mulai dari hari Jumat 8 Desember 2023 dan Sabtu 9 Desember 2023. 

Seperti diketahui, dalam menjalankan tentang Displin PNS sesuai dengan PP No 94 tahun 2021, dan Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Permenpan No 8 Tahun 2021, sangat diperlukan bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan kegiatan, menghadirkan  narasumber dari unsur Inspektorat dipandu oleh Lukmanul Hakim, SE, CGAA (Auditor Muda), dengan materi hukuman disiplin PNS, Nara sumber BKPSDM oleh Ganjar Anugrah , S.IP, M. Si, (Sekretaris BKPSDM) dengan materi disiplin PNS dan Manajemen Kinerja PNS.


Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Ir. Toha Wildan Athoilah didampingi Sekretaris BPKAD Haerul Imam, SE, M.M menyampaikan, penegakan disiplin kerja karyawan merupakan suatu yang penting bagi suatu organisasi, karena disiplin dapat membuat pekerjaan yang dilakukan efektif dan efisien, Kata Kaban BPKAD, Minggu (10/12/23), kepada redaksi matanusa.net.

Lanjut disampaikan, jika disiplin kerja tidak dapat ditegakkan kemungkinan banyak pegawai yang tidak efektif dalam bekerja dan bisa kehilangan fokus dalam pekerjaannya, Akan tetapi pegawai fokus dalam kinerjanya, akan mendapat hasil yang lebih optimal.

Disiplin kerja yang baik, tentunya akan dapat meningkatkan kinerja karyawan para pekerja dan produktivitas kerja yang lebih baik dengan hasil yang baik pula. Untuk itu, suatu kinerja sangat mempengaruhi kinerja karyawan atau pegawai sebuah organisasi, maka dari itu dilakukan pelatihan bagi para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan peraturan-peraturan atau regulasi yang ada.

Lebih jauh, semakin tinggi disiplin kerja seorang karyawan atau disiplin kerja seorang pegawai, maka semakin tinggi pula kinerja karyawan dan produktivitas terlebih kita sudah memasuki revolusi industri 4.0. Jenis dan jumlah pekerja di dunia bisnis atau di dunia pemerintahan, namun menambah peran sumber daya manusia dalam menjalankan bisnis di semua sektor termasuk dalam organisasi sumber daya manusianya.

Sebuah investasi yang strategis bagi pemerintah daerah atau perusahaan atau organisasi, yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Oleh karena itu setiap PNS harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengikatnya dalam satu perusahaan peraturan yang penting adalah peraturan disiplin PNS yang mengatur mengenai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangannya, Jelasnya.

Sekertaris BPKAD Haerul Imam, SE, M.M 

Sementara itu, Sekertaris BPKAD Haerul Imam, SE, M.M menambahkan, pelaksanaan dalam pelatihan ini yaitu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang  disiplin PNS, selanjutnya Permenpan RB No 8 tahun 2021 tentang manajemen kinerja, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 6 tahun 2002, maka pegawai negeri sipil harus berusaha memahami peraturan-peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan dissiplinkinerja pegawai negeri sipil, khususnya BPKAD Kabupaten Sukabumi, Singkatnya.

Untuk diketahui, dalam kesempatan kegiatan, dilakukan pula serah terima jabatan dari Sekertaris BPKAD Sebelumnya oleh H. Agus Kurnadi, kepada Sekretaris BPKAD yang baru Haerul Imam.

Inilah Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam meraih Anugerah Meritokrasi kategori Baik.