Update Keputusan MK, Ketum LCT-Indonesia Harap Ini Menjadi Episentrum Generasi Muda

Red/Steven 

MATANUSA.NET JAKARTA –

Salah satu kordinator Tim 7 Jokowi, sebut saja Dadang Kartawijaya Ketua Relawan Laskar Cahaya Timur Indonesia (LCT-Indonesia), menyambut baik keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah membolehkan anak muda/mudi Bisa maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

“kita mengucapkan Selamat kepada anak-anak muda/Mudi Indonesia yang hari ini diberikan Kesempatan oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Dadang Kartawijaya, keterangan tertulisnya, Senin malam (16/10/2023).

Ketua Umum LCT-INDONESIA, Dadang Kartawijaya.

MK dalam sidang gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

BACA JUGA : Hujan Disertai Angin Kencang, Asbes Milik Warga Tenjoayu Cicurug Terhempas

Dadang Kartawijaya berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat para generasi muda/mudi untuk lebih peduli terhadap Perpolitikan di Indonesia. 

Tidak hanya itu juga, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda/ lebih terlibat berperan aktif dalam dunia politik praktis.

“Jadi Menurut kita putusan ini merupakan kemenangan anak anak muda,” kata Dadang, dan sekali lagi apresiasi ditujukan betul kepada para Muda/mudi INDONESIA, Mengingat kutipan (”Berikan aku Sepuluh Pemuda Kan ku Guncang Dunia ” Ir Soekarno). 

“Selamat datang anak muda selamat datang para milenial selamat berkontribusi demi Bangsa Dan Negara yang semakin Maju semakin Jaya” tutup dadang.