MATANUSA.NET SUKABUMI –
Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang kemarin sudah membolehkan anak muda/mudi Bisa maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menyambut keputusan MK tersebut, anak muda milenial sekaligus putra daerah asal Sukabumi, Dimas Ramanda Suhardiman AMD, selaku Ketua milenial Kab Sukabumi raya, menyambut baik keputusan MK tentang batasan usia Capres dan Cawapres, kata Dimas dikediamanya tadi malam, Selasa (17/10/23).
BACA JUGA : Update Keputusan MK, Ketum LCT-Indonesia Harap Ini Menjadi Episentrum Generasi Muda
Lebih lanjut, Dimas berharap dengan adanya keputusan ini membawa perubahan bagi Kepala Daerah, atau yang sedang menjabat kepala daerah dengan usianya dibawah 40 tahun bisa berkontribusi membangun Indonesia menjadi lebih baik.
Sebagai Milenial Dimas berharap bahwa keputusan ini, dapat membawa dampak bagi kaum milenial untuk ambil bagian dalam pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang, tuturnya.
Berbicara Kabupaten Sukabumi, kehadiran sosok Gibran agar bisa maju, untuk menjadi keterwakilan pemimpin muda yang akan bisa membawa kemajuan buat bangsa dan negara, pintanya.