Polsek Cicurug Berhasil Ungkap Pencurian Bahan Kimia 10 Ton NaOH, Baca Selengkapnya

Berry/Steven

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug Polres Sukabumi ungkap pencurian bahan kimia NaOH sebanyak 10 ton yang terjadi di gudang milik PT Amerta Indah Otsuka yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi 28 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug.

Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, menyatakan pihaknya menerima laporan atas kerugian PT Amerta Indah Otsuka sekitar 10 ton bahan kimia senyawa NaHO oleh karyawannya sendiri. Kerugian tersebut sekitar Rp 158.840.356.

“Dimana karyawan nya yang berinisial D yang penguasaannya sebagai top leader atau staff senior gudang store di perusahaan. Modus operandinya membuat laporan fiktif yang tidak sesuai dengan pengeluaran. D bekerjasama dengan orang luar Y sebagai penadah,” ungkap ujar Kompol Mangapul Simangunsong, Senin (09/10/2023).

BACA JUGA : Muktamar PULDAPII 2, Wabup : Keragaman Wujudkan Indonesia Aman dan Damai

Pelaku dalam melakukan aksi perbuatannya yaitu dengan cara pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar dari PT Amerta Indah Otsuka yang di serahkan kepada pelaku Y untuk masuk kedalam PT dengan menggunakan mobil truk yang di bawa oleh Y dan D untuk masuk kedalam gudang store. Kemudian D dan Y mengambil senyawa NaOH dan D menjual ke Y.

“Karena senyawa NaOH berada dalam penguasaan D yang merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan leader di gudang store/ tempat penyimpanan sparepart dan kebutuhan produksi. Sehingga membuat pelaku D dapat memindahkan senyawa NaOH Flake tersebut dengan leluasa kepada orang lain yaitu menjualnya kepada pelaku Y,” ujarnya.

Polisi berhasil amankan barang bukti yaitu dokumen, rekaman CCTV, laptop, 2 unit handphone, 1 unit mobil truk dengan no pol F 8170 UY dan 1 karung NaOH Flake.

Dari kejadian tersebut tersangka D di jerat dengan Pasal 372 KUP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pekerjaannya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang ulang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.